PANGANDARAN JJAWA BARAT - Rapat paripurna DPRD membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran (TA) 2023 berlangsung panas, Rabu 19 Juni 2024.
Tiga fraksi yakni PAN, PKB dan Gerindra melakukan walk out (WO) saat rapat masih berlangsung. Keputusan untuk WO dilakukan karena tidak setujunya terhadap rekomendasi yang
disampaikan oleh Wakil ketua Pansus III, Solehudin dari fraksi PKS saat membacakan poin rekomendasi terkait opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemkab Pangandaran dari BPK RI.
Solihudin menyebutkan, Pemkab Pangandaran harus menyajikan proses transaksi keuangan dengan bukti dan data-data yang valid relevan, sehingga dapat diuji kebenarannya.
Solihudin juga mengatakan bahwa sinkronisasi dilakukan sebanyak dua kali, mencerminkan dinamika yang biasa terjadi.
Menurutnya, rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap temuan BPK RI telah disetujui dan akan dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya "katanya".
Diah Retu Badraeni dari Fraksi Partai Gerindra dengan tegas mengatakan, satu poin yang disampaikan wakil ketua Pansus tersebut dianggap keluar dari kesepakatan di tim Pansus.
“Menurut kami konfirmasi dan klarifikasi itu kewajiban pemerintah sebelum 60 hari. Maka kami menganggap itu keluar dari apa yang sudah disepakati "kata Diah seusai rapat paripurna Rabu, 19 Juni 2024.
Diah menjelaskan bahwa perubahan tersebut terjadi tiba-tiba dalam rapat paripurna, akhirnya membuat kami walk out. ”Ko bisa yah, tiba-tiba diubah dalam paripurna tanpa ada kesepakatan bersama "katanya".
Masih kata Politikus Gerindra, poin yang saya soroti yaitu pada poin 9 yang hasil dari singkronisasi dimana poin 9 itu kita mengusulkan bahwa setelah 60 hari yang menjadi ketentuan di berikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan poin poin yang menjadi rekomendasi BPK.
Menurut kami itu patal sekali karena itu merubah makna dari pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh, menjadi klarifikasi dan konfirmasi, itu sudah keluar dari kesepakatan waktu rapat singkronisasi dan kami tidak bisa melanjutkan itu dan bagi kami itu ilegal.
Kami fraksi Gerindra tidak menyetujui adanya kalimat itu, maka kalimat itu saya sampaikan kepada ketua sidang bahwa, kalimat itu harus diganti dengan kalimat yang sudah kita sepakati bersama. Namun dengan entengnya,
tidak bisa "jawab ketua sidang Martin Taopik". jika tidak bisa diganti, kami memilih Walk Out "pinta Diah", silahkan walk out "jawab Martin", Ok kami fraksi Gerindra walk out "jawab Diah", sambil ngeloyor pergi keluar meninggalkan ruang sidang Paripurna. (Anton AS)